Kades Mongcongkomba : Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan adalah kesempatan yang semakin besar untuk mengabdi kepada masyarakat

TAKALAR – Usai PJ. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa se kabupaten Takalar di Aula kantor Bupati Takalar.

Basir selaku kepala Desa Moncongkomba mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerinta daerah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang di ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Surat keputusan (SK), atas perpanjangan jabatan kades selama 2 tahun kedepan. Perpanjangan masa jabatan itu akan dijadikan semangat kerja dalam mengabdi ke masyarakat, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat di desa saya, Desa Moncongkomba,” ucap Basir. (1/8/2024)

Lanjut Basir, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien, maka dengan ruang yang tersedia  di Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades untuk masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Berkat perjuangan bersama payung hukum penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, berdasarkan Undang – Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan kades, hendaknya bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien,” tutup Basir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *