DPK ARPAL UNIBOS Aksi di Polres dan DPRD Bone, Muh. Fahmi Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Turucinnae

BONE – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Dewan Pengurus Komisariat Arung Palakka Universitas Bosowa (UNIBOS) Makassar menggelar demonstrasi di depan Mapolres Bone dan Kantor DPRD Kabupaten Bone, Rabu (11/02/2026).

Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Muh. Fahmi, sebagai bentuk tekanan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Muh. Fahmi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penelusuran di lapangan, kegiatan tambang tanpa izin di wilayah tersebut kembali beroperasi. Padahal, aktivitas itu sebelumnya pernah ditertibkan oleh kepolisian beberapa tahun lalu.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu dekade dan menyeret dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Turucinnae.

“Kami meminta Kapolres Bone bertindak tegas dan terbuka dalam menangani persoalan ini. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tambang ilegal yang merugikan warga dan merusak lingkungan,” ujar Muh. Fahmi saat berorasi di depan Mapolres Bone.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang tersebut disinyalir mengakibatkan kerusakan kebun serta memicu dampak lingkungan, termasuk potensi longsor akibat penggalian di sekitar aliran sungai kecil. Kondisi ini dinilai mengancam lahan produktif milik masyarakat setempat.

Usai menyampaikan aspirasi di Mapolres, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Bone. Mereka mendesak lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) untuk membahas persoalan tambang ilegal, khususnya yang terjadi di Desa Turucinnae.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penindakan menyeluruh terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bone, mendesak pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat, meminta perlindungan bagi warga terdampak, serta mendorong DPRD Bone segera memanggil pihak terkait melalui forum resmi.

Muh. Fahmi menegaskan bahwa gerakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait perusakan lingkungan dan hak milik.

Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan berjalan dengan tertib. KEPMI-Bone DPK ARPAL UNIBOS menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami akan terus mengawasi proses ini sampai ada langkah nyata. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat,” tutup Muh. Fahmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *